Program Anak Ceria JIPAT (Siji Olih Papat)
Setiap bayi yang baru lahir langsung dapat KK, AKTE, KIA, dan Kepesertaan BPJS. Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang tua bayi yang memiliki BPJS Kesehatan.

Syarat Pengajuan :
- Formulir F2.01 yang diinput dari sistem dan sudah ditandatangani oleh pihak desa
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas yang mengajukan
- Buku Nikah Orang Tua
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga Orang Tua
- Kartu BPJS Ibu (Jika memiliki).
Semua dokumen di atas di SCAN dalam format jpg dengan ukuran maksimal 200KB.
Dokumen yang didapat berupa KK, AKTE lahir, dan Kepesertaan BPJS dicetak mandiri oleh RS/Puskesmas dengan ketentuan dicetak dengan kertas ukuran HVS A4 80gram. Dokumen KIA diambil oleh pihak RS/Puskesmas sesuai waktu yang sudah ditentukan dengan konfirmasi terlebih dahulu kepada admin dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Teknis Pengajuan :
- Pemohon / pasien menemui admin JIPAT masing-masing RS/Puskesmas dengan membawa KTP suami istri, Kartu Keluarga, Buku Nikah
- Pemohon sudah menyiapkan nama bayi yang baru lahir
- Admin JIPAT menginputkan data kedalam sistem kemudian mencetak formulir F-2.01
- Formulir diberikan kepada keluarga pemohon/pasien untuk dimintakan tanda tangan kepada pihak desa yang bersangkutan
- Dokumen Buku Nikah, KTP, KK, formulir itu di scan dalam bentuk gambar jpg dengan maksimal ukuran file 200 KB.
- Upload dokumen SCAN tadi sesuai tempatnya masing-masing
- Berkas yang komplit akan kami proses sesuai urutan sebagai berikut
- Proses KK (Memasukan nama bayi di KK)
- Proses AKTA (Pembuatan Akta Kelahiran)
- Proses KIA (Pencetakan KIA)
- Proses BPJS
- (Penambahan anggota peserta BPJS oleh pihak BPJS)
- Dokumen dicetak mandiri oleh RS/Puskesmas dengan ketentuan kertas HVS A4 80 gram dengan Settingan Scale : Fit to Printable Area
- Pengambilan KIA silahkan konfirmasi terlebih dahulu ke admin dukcapil
Bagi pemohon ketika meminta tanda tangan ke pihak desa, mohon dilampirkan dengan FC SKL, KK dan KTP orang tua. Agar desa mempunyai arsip. KK lama pemohon dan formulir ditarik oleh admin RS/Puskesmas, kemudian dibawa ke dukcapil bersamaan dengan pengambilan KIA.
‼️=== CATATAN ===‼️
- Berkas yang di UPLOAD harus hasil SCAN, bukan hasil kamera atau camscanner
- Formulir TIDAK BOLEH dicoret-coret, kalau pembetulan sedikit masih ditolerir, kalau ada kesalahan lebih baik dicetak ulang
- Saat keluarga pasien diberikan Formulir untuk dimintakan tanda tangan ke pihak desa, Sertakan FC KK, dan SKL nya juga, jangan cuma formulir nya, monggo lebih di edukasi lagi keluarga pasien nya nggih.
- Kita (dukcapil) di komplain pihak desa karena pemohon hanya membawa formulir saja, tidak ada berkas lain seperti KK dan SKL
- KK lama dari pasien ditarik oleh bapak/ibu, nantinya KK dan Formulir nya diserahkan ke pihak Dukcapil saat pengambilan KIA